Jokowi Pastikan THR Lebaran 2021 Cair H-10 Idulfitri, Ternyata Ada 10 Komponen yang Tidak Akan Dapat

- 29 April 2021, 16:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

PR DEPOK – Terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada Rabu 28 April 2021.

THR 2021 dan gaji ke-13 itu berlaku bagi PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa THR 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran 2021 tiba. Sedangkan, pemberian gaji ke-13 diberikan saat memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga: Tegas Sebut Nadiem Tidak Cocok Jadi Mendikbud-Ristek, Gus Umar: Dia Sibuknya Urusan Jilbab SKB 4 Menteri Doang

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Kepala Negara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Mengenai penyaluran THR tahun 2021, Presiden Jokowi berharap pemberian THR dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga: Pigai Sebut OPM Bukan Teroris Tapi Pejuang Kemerdekaan Diakui PBB, Husin Shihab: Jelas Teroris, Pembangkang!

Meski demikian, dalam pemberian THR 2021, tidak semua komponen akan diberikan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x