Sebagaimana dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, tertulis beberapa komponen yang tidak masuk dalam THR 2021, antara lain:
1. Tunjangan kinerja sudah dua tahun berturut-turut tidak masuk dalam komponen pembayaran THR.
2. Tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
4. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.
5. Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.
6. Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.
7. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil