Jokowi Pastikan THR Lebaran 2021 Cair H-10 Idulfitri, Ternyata Ada 10 Komponen yang Tidak Akan Dapat

- 29 April 2021, 16:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

Sebagaimana dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, tertulis beberapa komponen yang tidak masuk dalam THR 2021, antara lain:

1. Tunjangan kinerja sudah dua tahun berturut-turut tidak masuk dalam komponen pembayaran THR.

2. Tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Izin Temui Munarman, Aziz Yanuar: Kita Bawa Baju dan Makanan tapi Tak Dibolehkan Pihak Rutan

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

4. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.

5. Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti dari Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin Berupa Dokumen dan Barang yang Terkait Perkara

6. Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

7. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x