Cara dan Strategi Untuk Mencegah Klaster Covid-19 di Perkantoran

- 29 April 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi aktivitas perkantoran. Kasus Covid-19 untuk klaster perkantoran naik dua kali lipat.
Ilustrasi aktivitas perkantoran. Kasus Covid-19 untuk klaster perkantoran naik dua kali lipat. /Pixabay /Free-Photos

PR DEPOK - Dalam beberapa pekan belakangan ini terjadi peningkatan penularan klaster perkantoran di daerah DKI Jakarta berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satgas penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah dan perkantoran untuk segera merespon dengan menerapkan sejumlah strategi untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 29 April 2021, pada tanggal 5-11 April 2021 jumlah kasus Covid-19 terdapat 157 jumlah kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

Baca Juga: Jika Munarman Terbukti Terorisme, Teddy: Aparat Berhak Ciduk Jika Ada Keterlibatan Fadli Zon Bantu Munarman

Sementara itu, pada tanggal 12-18 April 2021 terdapat 425 jumlah kasus positif Covid-19 di 177 perkantoran di daerah DKI Jakarta pada dua pekan terakhir.

Dugaan penyebab Covid-19 klaster perkantoran adalah renggangnya pelaksanaan protokoll kesehatan setelah karyawan divaksin, pegawai yang hadir di kantor lebih dari kapasitas yang diterapkan yaitu 50 persen, dan tenaga pengawas protokol kesehatan yang berkurang.

Cara dan Strategi dari Kemnaker untuk mencegah klaster perkantoran dengan cara:

1.Menyusun pedoman perencanaan keberlangsungan usaha.

2.Menyusun panduan kembali bekerja.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 29 April 2021: 46.663 Positif, 44.039 Sembuh, 899 Meninggal Dunia

3.Melindungi pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja (JJK) pada kasus Covid-19.

4.Meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

5.Meningkatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

6.sosialisasi dan publikasi melalui posko K3 Covid-19, portal sistem pelayanan K3, dan media sosial.

Baca Juga: Desak Anies Bereskan Persoalan di DKI, William: Tapi Sayangnya Sibuk Safari Politik di Akhir Masa Jabatannya

Imbauan Satgas Covid-19 kepada Pemda antara lain:

1.Menutup sementara operasional kantor yang dilaporkan memiliki pegawai yang positif Covid-19.

2.Disinfeksi ruangan kantor.

3.Mengetes dan melacak pegawai yang melakukan kontak erat.

4.Membuat pengaturan yang jelas (untuk daerah yang tidak menjalankan PPKM).

Baca Juga: Soal Penetapan KKB Papua sebagai Teroris, Kresna Dewanata: Bisa Menarik Perhatian Internasional

Beberapa peraturan di kantor untuk mencegah Covid-19 klaster perkantoran:

1.Tertib memastikan kehadiran fisik maksimal 50 persen.

2.Menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

3.Optimalisasi peran atau membentuk satgas pengawasan Covid-19 di kantor.

"Sebenarnya kalau mengikuti aturan itu saya kira kita bisa menekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah