Meski begitu, lanjutnya, penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat yang bisa menunjukkan kausalitas atas keterlibatan tersebut.
“Tapi masalahnya apakah penegak hukum memiliki bukti sesolid itu atau tidak yang betul-betul bisa menggambarkan kausalitas, hubungan kausalitas antara tindakan teror dan orang mengaitkan dengan tindakan terorisme di Makassar. Nah apakah memang ada hubungan kausalitas yang memang direct bukan asumsi,” ujarnya.
Diketahui, Tim Densus 88 menangkap Munarman pada Selasa, 27 April sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap karena dugaan sejumlah aksi terorisme, di antaranya terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassa, dan kasus baiat di Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.***