Sah! KPK Cekal Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri: Terhitung 27 April 2021 hingga 6 Bulan ke Depan

- 1 Mei 2021, 06:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /DPR RI

"Langkah pencekalan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI di Jakarta dan rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan serta mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah