Pastikan Hak Buruh dan Tenaga Kerja Dapat THR Terpenuhi, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR 2021

- 1 Mei 2021, 13:15 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) telah membuka sejumlah posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah.

Sebanyak enam posko pengaduan THR Idulfitri itu disebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, R Taufik Garsadi mengatakan, satu posko THR berada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung dan lima lainnya di UPTD wilayah pengawasan.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Siap Kunci Gelar Juara

"Kalau yang untuk posko THR yang milik kita di Provinsi Jawa Barat. Kita ada enam. Satu ada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung, kemudian lima di UPTD wilayah pengawasan yakni di Bogor, Karaawang, Cirebon, Bandung dan di Garut," kata Taufik Garsadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurutnya, posko THR yang disediakan pihaknya dibuka untuk memastikan bahwa hak buruh atau tenaga kerja mendapatkan THR tahun ini telah terpenuhi, tentu berdasar pada aturan dari SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021.

Dia menuturkan bahwa dalam SE tersebut perusahaan wajib memberikan karyawannya THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Baca Juga: Prediksi Liga Prancis: Paris Saint-Germain vs Lens, Misi Sulit Les Parisiens di Parc des Princes

Begitupun, lanjutnya, perusahaan terdampak Covid-19 juga tetap diharuskan membayar THR dengan waktu masksimal satu hari sebelum hari raya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x