"Terkait THR ini jika kita mengacu pada tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. SE dari Bu Menteri pun THR bisa dicicil dan itu menimbulkan banyak masalah terkait situasi saat itu," kata Taufik.
Menurut dia, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan diberi denda sebesar lima persen.
Aturan denda tersebut juga berdasar pada aturan dalam Permenaker Nomor 6 dan sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha pun menanti.
"Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga yang belum membayar, ini masih diproses. Kemudian untuk yang tahun sekarang justru menutup perusahaannya dan PHK, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR jadinya mem-PHK semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," katanya.
Sementara itu, menurutnya, pada tahun ini, pihaknya telah mencatat ada dua atau tiga aduan yang masuk.
Baca Juga: Alur Pergerakan Jemaah yang Disusun Kementerian Agama Bila Ada Keberangkatan Haji Tahun 2021
"Bukan tidak mau membayar, tapi pembayarannya dicicil. Padahal tahun sekarang tidak ada aturan mencicil, yang terdampak Covid-19 minimal satu hari sebelum hari raya," ujarnya.***