Alur Pergerakan Jemaah yang Disusun Kementerian Agama Bila Ada Keberangkatan Haji Tahun 2021

- 1 Mei 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Konevi/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Agama telah menyusun alur pergerakan jemaah sebagai skenario mitigasi bila ada pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman mengatakan alur pergerakan tersebut memerlukan sejumlah penyesuaian meliputi delapan tahapan sebagai berikut.

Pertama, jemaah haji wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dan meningitis.

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan yang Luar Biasa dari Rumput Laut dan Efek Sampingnya

Kedua, karantina asrama haji. Selama berada di asrama haji, jemaah wajib menjalani karantina selama 3x24 jam dan tes antigen.

Kemudian di hari ketiga, jemaah menjalani pemeriksaan PCR swab.

Jika hasilnya negatif, maka jemaah haji bisa diberangkatkan ke Arab Saudi. Tetapi jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan akan diisolasi mandiri di asrama haji.

Ketiga, karantina hotel di Makkah.

Baca Juga: Berisi Ensiklopedia Kehidupan Manusia dan Dunia Hitam, Naskah Kuno Codex Gigas Dipercaya Ditulis oleh Setan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x