Rizal juga mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sementara pelaku kita mintai keterangannya,” ucap Rizal.
Selain itu pihak kepolisian untuk saat ini tidak menahan pelaku dan memberikan waktu pada kedua belah untuk melakukan mediasi dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengandaian atau yang berarti tidak menempuh jalur hukum.
“Tindakan harus dinaikan ke tahap lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu minggu,” ujar Rizal.
Dari kejadian tersebut pihak Kasat Reskrim Polres Simeulue mengimbau agar seluruh masyarakat Simeulue untuk tidak melakukan aktivitas perjudian baik secara langsung maupun online.
Imbauan itu disampaikannya karena hal itu dilarang dan melanggar qanun tentang syariat Islam di Aceh.***