Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Dishub Kota Tangerang Gemboskan Ban 139 Kendaraan yang Parkir Liar

- 1 Mei 2021, 12:25 WIB
 Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskan ban 139 kendaraan baik roda dua dan empat karena parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskan ban 139 kendaraan baik roda dua dan empat karena parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan. //ANTARA

PR DEPOK – Ratusan kendaraan roda dua dan empat ditemukan parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan di kawasan Kota Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti parkir liar tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggemboskan ban 139 kendaraan di wilayah itu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa tindakan menggempiskan ban kendaraan tersebut dilakukan bersama Kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Pemkot Depok Izinkan Warga Lakukan Iktikaf Tahun 2021 di Masjid dengan Sejumlah Aturan Berikut

Tidak hanya itu, menurutnya, tindakan itu dilakukan secara mendadak atau tanpa direncanakan sebelumnya.

Sebelumnya, kata Wahyudi, sejumlah masyarakat melaporkan atau mengeluhkan terkait adanya parkir liar yang menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kemudian, lanjutnya, bagian mengempiskan ban ratusan kendaraan itu dilakukan atas tindak lanjut dari keluhan masyarakat itu.

Dia lalu merinci data kendaraan yang telah digemboskan di antaranya 81 kendaraan roda dua, tujuh kendaraan roda empat, dan tiga di antaranya mobil angkutan kota (angkot). Diakumulasikan dengan hari sebelumnya maka total kendaraan yang bannya dikempiskan berjumlah 139 kendaraan.

Baca Juga: Kapola Sumut Sebut Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x