Kapola Sumut Sebut Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020

- 1 Mei 2021, 11:05 WIB
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin.
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin. /Instagram/@ditreskrimsus_poldasumut/

PR DEPOK – Baru-baru ini terungkap penggunaan alat uji cepat Covid-19 atau antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik.

Menindaklanjuti terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang diketahui berinisial PM, DP, SP, MR,d an RN.

Bahkan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.

Baca Juga: Beredar Bebas Selama 1 Tahun Terakhir, Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Palembang Digerebek Kepolisian

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak menyebut penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas itu sudah dilakukan sejak Desember tahun lalu.

"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2021," kata Kapolda Sumut saat ekspose kasus di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021.

Kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang itu, kata dia, dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma yang berada di Medan.

Baca Juga: Simak! Berikut Hal yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Setelah Menjalani Vaksinasi Covid-19

Menurutnya, kegiatan daur ulang dilakukan dengan mengumpulkan stik bekas kemudian dicuci atau dibersihkan kembali hingga dikemas.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x