"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan da dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sumut mengungkapkan motif para pelaku tersebut yaiu untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Baca Juga: Soal Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Kuasa Hukum, Berikut Penjelasan Kepolisian
Atas pengungkapan itu, menurutnya, sejumlah uang dari tangan tersangka juga telah diamankan pihak kepolisan.
"Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.***