Petisi May Day 2021 : Cabut UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Rugikan Pekerja dengan Upah Rendah

- 1 Mei 2021, 15:15 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ucapnya.

Aksi May Day 2021 tidak hanya dilakukan oleh KSPI dan KSPSI, tapi ini juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kader Demokrat Sebut Oposisi Terus Dizalimi Pemerintah, Ferdinand: Pemahaman Inilah Alasan Saya Lepas Jangkar

Sementara itu Menaker Ida Fauziyah meminta peringatan May Day 2021 disertai dengan harapan yang dapat dicapai saat pandemi Covid-19.

"Harapan untuk bersama membangun Indonesia ke arah yang menggembirakan, ke arah yang lebih baik meskipun masih dalam pandemi," ujarnya.

Pengusaha dan pekerja juga diminta bisa memperkuat kebersamaan dan persaudaran melawan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu, 1 Mei 2021

"Seperti tema peringatan May Day tahun ini Recover Together, tidak bisa dilakukan sendiri. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mengatasi pandemi," ucapnya.

Ida mengemukakan pandemi Covid-19 berdampak perekonomian, sehingga perusahaan dan industri terguncang seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada yang masih sanggup bertahan namun ada juga yang terpuruk, mengakibatkan tingkat pengangguran dan kemiskinan bertambah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x