Petisi May Day 2021 : Cabut UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Rugikan Pekerja dengan Upah Rendah

- 1 Mei 2021, 15:15 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /

PR DEPOK - Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Permintaan ini diserukan saat melakukan aksi memperingati May Day (Hari Buruh Internasional 2021.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Ini merupakan salah satu Petisi May Day 2021 yang disampaikan kepada MK setelah dibacakan dalam orasi di sekitar Patung Kuda atau Silang Monas.

Baca Juga: 7 Makanan Sehat Berikut Sumber Vitamin D, Mulai dari Ikan hingga Jus Jeruk

Pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan merugikan bagi buruh lantaran buruh bisa diberlakukan sebagai pekerja alih daya seumur hidup. Status pekerja kontrak juga akan terus disandangnya.

Said meneruskan pemberlakuan UU Cipta Kerja menghapus Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Gerakan Pemuda Kristen Tuntut Munarman Dibebaskan, Ferdinand: Tidak Wakili Agama, Orang Ini Bisa Dipidana

Sementara itu KSPSI memutuskan tidak menurunkan jumlah massa buruh besar pada May Day 1 Mei 2021. Langkah ini didasarkan pandemi Covid-19 belum selesai.

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ucapnya.

Aksi May Day 2021 tidak hanya dilakukan oleh KSPI dan KSPSI, tapi ini juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kader Demokrat Sebut Oposisi Terus Dizalimi Pemerintah, Ferdinand: Pemahaman Inilah Alasan Saya Lepas Jangkar

Sementara itu Menaker Ida Fauziyah meminta peringatan May Day 2021 disertai dengan harapan yang dapat dicapai saat pandemi Covid-19.

"Harapan untuk bersama membangun Indonesia ke arah yang menggembirakan, ke arah yang lebih baik meskipun masih dalam pandemi," ujarnya.

Pengusaha dan pekerja juga diminta bisa memperkuat kebersamaan dan persaudaran melawan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu, 1 Mei 2021

"Seperti tema peringatan May Day tahun ini Recover Together, tidak bisa dilakukan sendiri. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mengatasi pandemi," ucapnya.

Ida mengemukakan pandemi Covid-19 berdampak perekonomian, sehingga perusahaan dan industri terguncang seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada yang masih sanggup bertahan namun ada juga yang terpuruk, mengakibatkan tingkat pengangguran dan kemiskinan bertambah," tuturnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x