PR DEPOK - Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia Front Pembela Islam (FPI), Ali Al Hamid menjadi saksi dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 3 Mei 2021.
Ali Al Hamid dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak terdakwa Habib Rizieq dan lima mantan petinggi FPI untuk kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan November 2020 silam.
Dalam persidangan tersebut, Ali Al Hamid menjelaskan bahwa banyak jemaah yang yang hadir dalam kasus kerumunan di Petamburan banyak yang langsung meninggalkan lokasi sebelum acara usai.
Dalam persidangan tersebut, Ali Al Hamid mengatakan bahwa acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq pada bulan November 2020 lalu itu dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
"Jemaah yang datang ada yang cuma ingin lihat Habib (Rizieq, red) terus langsung pulang," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian, Ali Al Hamid berbicara bahwa sebagian massa yang hadir dalam kegiatan tersebut lalai menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Teroris Papua Dipukul Mundur, Bambang Soesatyo: Rebut Hati dan Pikiran Masyarakat Cara Terbaik
Sehingga, dilanjutkan Ali Al Hamid, sebagian massa itu mesti ditegur agar mengikuti anjuran untuk menerapakan protokol kesehatan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Ali Al Hamid ketika hakim ketua Suparman Nyompa melontarkan pertanyaan terkait penerapan protokol kesehatan pada dua acara di Petamburan itu.
"Ada yang tidak, kami menggunakan masker, ada yang udah dibagikan tapi ada yang harus disamperin lagi untuk mengingatkan," kata Ali Al Hamid menjelaskan.
Adapun dalam sidang kali ini pihak terdakwa Habib Rizieq dan tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi untuk kasus Petamburan.
Kedua saksi yang dimaksud yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pihak terdakwa Habib Rizieq dan tim kuasa hukum tidak menghadirkan saksi.***