Tegas Munarman Tidak Bisa Ditemui Termasuk Kuasa Hukum, Polri: Itu Proses Penyelidikan

- 3 Mei 2021, 18:08 WIB
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror. /Dok Humas Polri/

Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan hal yang sama.

Alasan Munarman tidak bisa dijenguk menurutnya karena ia terlibat kasus terorisme.

Ramadhan mengatakan bahwa kasus terorisme sebagaimana yang menjerat Munarman berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Mei 2021: 47.059 Positif, 44.412 Sembuh, 904 Meninggal Dunia

"Terkait tidak boleh dijenguk (Munarman) bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 April 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik butuh waktu untuk mendalami kasus Munarman.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, pada Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x