Maka dari itu, sebagai langkah antisipasi, Tito Karnavian mengatakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan secara bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa.
Hingga kini beberapa daerah telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program.
Misalnya, di Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.
Meski demikian, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tidak semua daerah memiliki program semacam itu.
Padahal, PPKM skala mikro ini merupakan syarat yang harus dilaksanakan sampai ke tingkat Rukun Tetangga.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 4 Mei 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 16.00 WIB
“Jadi kampung, RT dan RW lah yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” kata Mendagri
Tidak hanya itu, Tito Karnavian menekankan, kebijakan PPKM yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Mendagri merupakan perintah dari presiden yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan PPKM ini tidak hanya dengan menerbitkan surat edaran, tapi juga ditunjang dengan adanya rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembagian tugas, dan pengadaan posko di lapangan.