Lebih lanjut, dia menilai bahwa teror negara masih terus dilakukan bahwa kritik yang dilakukan secara offline diancam pelanggaran prokes. Sementara itu, kritik secara online terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Teror negara terus dilakukan: kritik offline diancam pelanggaran prokes, kritik online terancam UU ITE. Represif,” tuturnya.
Sebelumnya, LBH Jakarta melalui akun Twitter-nya, @LBH_Jakarta mengunggah tuntutan kepada pihak kepolisian agar membebaskan 9 peserta aksi Unjuk Hardiknas.
Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menjelaskan bahwa ada 9 orang peserta unjuk rasa yang terdiri dari 5 orang mahasiswa dan 4 orang dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).***