Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan dalah surat bebas Covid-19 yang masih berlaku 1x24 jam.
Selain itu, surat izin perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai atau anggota TNI/Polri atau surat izin perjalanan dari kepala desa/Llurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada situs kai.id dan aplikasi KAI Access.
"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutur Joni.***