Ajak Pemerintah Berdayakan Industri Lokal Pakan Ternak, Johan: agar Tidak Bergantung dengan Bahan Impor

- 6 Mei 2021, 17:00 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan minta pemerintah jamin pasokan kebutuhan pangan selama PPKM.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan minta pemerintah jamin pasokan kebutuhan pangan selama PPKM. /Instagram.com/@johanrosihan_

PR DEPOK – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengungkapkan bahwa pemerintah harus merencanakan strategi untuk mengurangi biaya pakan bagi peternakan rakyat dengan melakukan langkah pemberdayaan terkait potensi lokal yang ada di Indonesia.

“Perlu terobosan agar kita tidak selalu tergantung dengan bahan baku impor untuk urusan pakan ini,” ungkap Johan Rosihan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Kamis, 6 Mei 2021.

Johan menilai kondisi peternakan makin memburuk dengan beberapa tanda seperti dengan menurunnya jumlah peternak mandiri, kurangnya akses ke sumber daya peternakan serta banyaknya usaha peternak rakyat yang harus gulung tikar.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran, Aktivitas Terminal Lebak Bulus Terpantau Sepi

Ia menuturkan keinginannya kepada pemerintah agar dapat mengatur pengelolaan perusahaan unggas berskala besar yang punya usaha dari hulu hingga hilir yang punya kemampuan produksi ke berbagai pasar konvensional yang berakibat pada bangkrutnya usaha dari peternak kecil mandiri.

“Harus ada keadilan dan perlindungan pemerintah terhadap usaha peternak mandiri demi daya saing perunggasan nasional yang lebih baik, saya mengusulkan agar peternakan rakyat dijadikan sebagai basis ekonomi usaha ternak agar kesejahteraan masyarakat peternak semakin meningkat,” tutur Johan.

Biaya pakan yang mahal disebut Johan jadi penyebab daya saing unggas di Indonesia begitu rendah.

Baca Juga: Sebut Mudik Berpotensi Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19, Pakar: Saya Takutkan India Kecil Terjadi di Indonesia

Maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat melindungi peternak rakyat dan adanya bentuk pemberdayaan peternak.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing sehubungan dengan tata niaga perunggasan nasional.

“Saya harap Kementan membantu peternak dalam menghadapi tantangan keberlanjutan usahanya serta memberikan solusi pemberdayaan yang mampu mengatasi persoalan yang dihadapi peternak kita,” ucap Johan.

Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) mengatakan kabar wacana impor pakan ternak dan ayam dari Brazil akan memberikan efek domino pada petani jagung dan peternak ayam lokal.

Baca Juga: Miris! Seorang Pria Tega Menjual Anaknya Seharga Rp1,4 Miliar dan Uangnya Dipakai Berlibur dengan Istri Baru

Desianto Budi Utomo selaku Ketua Umum GPMT menjelaskan bahwa kebijakan importasi pakan ternak akan sangat besar efeknya pada industri pakan nasional yang telah melakukan swasembada pakan lebih dari lima puluh tahun.

“Multiplier effects dari importasi pakan terhadap industri bisa meluas ke subsektor lainnya, seperti petani jagung, peternak, dan pedagang ayam baik ayam petelur maupun pedaging, tenaga kerja budi daya ayam, dan bahan pakan lainnya,” tutur Budi.

Desianto menilai ada kurang lebih 12 belas juta keluarga petani dan peternak yang mengandalkan industri pakan ternak sebagai sumber penghidupan.

Harga pakan ternak pada akhir April 2021 berada di rentang Rp7.000-7.800 per kilogram, dengan harga rata-rata yang dipatok sebesar Rp 7.300 per kilogram.

Baca Juga: Teten Masduki Janji Percepat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta hingga Lebaran, Simak! Ini Cek Online Penerima BPUM

Sementara rata-rata daya produksi jagung dari anggota GPMT hanya berkisar di bawah tujuh juta ton per tahun, dengan perkiraan penggunaan jagung sebagai bahan pakan sebesar empat puluh persen.

Idealnya penggunaan jagung sebagai pakan berada di rentang lima puluh persen, bahkan untuk pakan tertentu yang gunakan jagung bisa mencapai lebih dari lima puluh persen.

Hingga saat ini angka kecukupan produksi jagung merosot karena hanya mampu menyediakan jagung selama 32-35 hari.

Padahal idealnya ketersediaan jagung yang akan digunakan untuk industri pakan harusnya bisa sampai dalam kurun waktu enam puluh hari.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah