Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan Kereta Api Jarak Jauh untuk Perjalanan Mendesak, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 18:15 WIB
Situasi posko tes GeNose dan Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pelarangan Mudik, Kamis, 6 Mei 2021.*
Situasi posko tes GeNose dan Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pelarangan Mudik, Kamis, 6 Mei 2021.* //ANTARA/Ricky Prayoga./

PR DEPOK - Sejumlah syarat diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta pada masa larangan mudik mulai Kamis, 6 Mei 2021.

Syarat tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang agar dapat dipenuhi jika tetap ingin menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Diketahui, bahwa selama masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 6 Mei 2021: 47.474 Positif, 45.093 Sembuh, 915 Meninggal Dunia

Adapun rinciannya yaitu empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Kamis, 6 Mei 2021.

"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," kata Eva Chairunisa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik Bisa Dilaporkan Masyarkat Lewat SP4N-LAPOR!, Tindakan Ini Dapat Dikenakan Sanksi

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa KAJJ hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Adapun kepentingan non mudik itu antara lain, untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Lalu, ada juga syarat bagi pegawai instansi pemerintahan yakni ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, yakni wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ajak Pemerintah Berdayakan Industri Lokal Pakan Ternak, Johan: agar Tidak Bergantung dengan Bahan Impor

Adapun syarat bagi pegawai swasta, wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Lalu untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja juga sama yakni wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis untuk kegiatan mendesak ini berlaku secara individual yakni hanya berlaku untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang).

Baca Juga: Ingatkan Publik, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mau Dibohongi Seolah Kasus Korupsi di KPK Akan Mandek Tanpa Novel

Tak hanya itu surat izin tersebut juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 juga wajid ditunjukkan oleh calon penumpang, yang sampelnya dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dengan KA.

Adapun berkas-berkas tersebut akan petugas KAI verifikasi sebagai syarat saat hendak memasuki stasiun KA.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x