Anies Baswedan Resmi Terbitkan Prosedur SIKM, Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Membuatnya, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan.*
Ilustrasi Penyekatan.* /Engkos Kosasih/Galajabar/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah resmi menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Prosedur SIKM tersebut telah diterbitkan pada Kamis, 6 Mei 2021, dan ketentuannya akan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Sebut Dedikasi KPK Diganjal Teori 'Fikih', Mardani Ali: yang Punya Wawasan Koruptor atau Pemburu Koruptor?

Di dalam keterangannya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur beberapa ketentuan.

Pertama, SIKM akan diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan akan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: AHY Menemui Anies Baswedan, Herzaky: Bahas Isu Nasional, dan Menuju 2024? Kira-kira Hilal Sudah Kelihatan?

Lalu, SIKM diberikan hanya untuk orang-perorangan yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.

Adapun, Kategori pertama, yakni untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pada Kepgub tersebut juga dijelaskan dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id bagi pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas. Web tersebut dapat digunakan untuk mengunggah persyaratan.

Usai persyaratan diunggah, maka akan dilakukan verifikasi berkas oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Baca Juga: Cek di Sini! Cara Cek Online Lewat eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Setelah itu, jika semua berkas sudah valid, maka SIKM akan diterbitkan dengan adanya tanda tangan Lurah secara elektronik.

Selanjutnya, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM, yaitu:

1.Kunjungan keluarga sakit:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Sinopsis Film Aftermath: Dendam Seorang Pekerja Konstruksi Atas Tragedi Kecelakaan Pesawat

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3.Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon; dan

b.Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Adik Sapri Pantun Dolly Ungkap Kondisi sang Kakak: Pas di IGD Dia Kayak Orang Gak Jelas

4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon;

b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x