Baca Juga: Dapat Kabar Duka Sapri Dirawat di Ruang ICU, Melaney Ricardo: Bangun Hy Teman Baikku!
“Tapi, jika hasilnya positif maka yang bersangkutan akan disarankan untuk menjalani isolasi di rumah sakit dengan pos penyekatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Istiono menegaskan kepada para pemudik agar menggunakan dokumen yang sebenar-benarnya dan tidak dibuat-buat atau palsu.
Sebab, apabila pemudik ketahuan membawa dokumen palsu, akan dikenakan sanksi pidana.
“Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidanakan,” tegas Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: 3 Titik Penyekatan dan 5 Check Point di Kota Depok Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Bagi Anda yang akan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), berikut syarat pembuatannya:
1. Warga diwajibkan membawa surat pengantar dari pihak RT, RW, dan Kelurahan.
2. Warga terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes negatif Covid-19.
3. Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam.