Waspada! Nekat Mudik Gunakan Dokumen Palsu, Pemudik akan Dikenakan Sanksi

- 6 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi foto para pemudik.
Ilustrasi foto para pemudik. /Pixabay.com/pixaoppa

PR DEPOK – Larangan mudik telah berlaku mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pemudik yang nekat dengan menggunakan dokumen palsu, akan dikenakan sanksi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa pemberlakuan operasi ketupat terkait dengan penyekatan jalur mudik di seluruh titik keluar masuk wilayah.

“Mulai besok 6-17 Mei operasi ketupat mulai kita berlakukan dengan tindakan preventif serta humanis di 381 titik, mulai dari Sumatera hingga Bali,” kata Irjen Pol Istiono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sesuai dengan persyaratan perjalanan, pemudik yang membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan keterangan tes swab negatif, maka pemudik akan dilanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: Resmi Wajib Militer, Baekhyun EXO Bagikan Foto Gaya Rambut Terbarunya Bersama Sehun

Akan tetapi, apabila pemudik tidak membawa SIKM dan surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diputarbalikkan.

Sementara, pemudik yang dinyatakan hasil tes swab positif, pemudik akan diisolasi ke rumah sakit terdekat.

“Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan. Tapi, kalau ada keterangan khusus dari desa dan membawa hasil swab yang menunjukkan negatif maka boleh melakukan perjalanan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit terdekat untuk menyiapkan ruang isolasi bagi pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x