Waspada! Nekat Mudik Gunakan Dokumen Palsu, Pemudik akan Dikenakan Sanksi

- 6 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi foto para pemudik.
Ilustrasi foto para pemudik. /Pixabay.com/pixaoppa

PR DEPOK – Larangan mudik telah berlaku mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pemudik yang nekat dengan menggunakan dokumen palsu, akan dikenakan sanksi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa pemberlakuan operasi ketupat terkait dengan penyekatan jalur mudik di seluruh titik keluar masuk wilayah.

“Mulai besok 6-17 Mei operasi ketupat mulai kita berlakukan dengan tindakan preventif serta humanis di 381 titik, mulai dari Sumatera hingga Bali,” kata Irjen Pol Istiono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sesuai dengan persyaratan perjalanan, pemudik yang membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan keterangan tes swab negatif, maka pemudik akan dilanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: Resmi Wajib Militer, Baekhyun EXO Bagikan Foto Gaya Rambut Terbarunya Bersama Sehun

Akan tetapi, apabila pemudik tidak membawa SIKM dan surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diputarbalikkan.

Sementara, pemudik yang dinyatakan hasil tes swab positif, pemudik akan diisolasi ke rumah sakit terdekat.

“Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan. Tapi, kalau ada keterangan khusus dari desa dan membawa hasil swab yang menunjukkan negatif maka boleh melakukan perjalanan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit terdekat untuk menyiapkan ruang isolasi bagi pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Dapat Kabar Duka Sapri Dirawat di Ruang ICU, Melaney Ricardo: Bangun Hy Teman Baikku!

“Tapi, jika hasilnya positif maka yang bersangkutan akan disarankan untuk menjalani isolasi di rumah sakit dengan pos penyekatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Istiono menegaskan kepada para pemudik agar menggunakan dokumen yang sebenar-benarnya dan tidak dibuat-buat atau palsu.

Sebab, apabila pemudik ketahuan membawa dokumen palsu, akan dikenakan sanksi pidana.

“Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidanakan,” tegas Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: 3 Titik Penyekatan dan 5 Check Point di Kota Depok Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Bagi Anda yang akan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), berikut syarat pembuatannya:

1. Warga diwajibkan membawa surat pengantar dari pihak RT, RW, dan Kelurahan.

2. Warga terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes negatif Covid-19.

3. Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam.

Sementara itu, berikut empat kategori penumpang khusus dan non-mudik yang diperbolehkan melakukan perjalanan:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x