Ketua KPK pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.***
Ketua KPK pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.***
Editor: Yunita Amelia Rahma
Sumber: ANTARA Twitter @emilsalim2010