Menag Imbau Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri Tahun 1442 H di Rumah Masing-masing

- 7 Mei 2021, 13:36 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut. /Antara

PR DEPOK – Mengenai Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi pada, 5 Mei 2021.

Pada panduan kesebelas menyatakan bahwa, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Edy Geram Bobby Mantu Jokowi Tak Tahu Lokasi Isolasi WNI dari LN, Gus Umar: Bukan Gubernur Kaleng-kaleng!

Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk menggelar salat idul fitri tahun ini di rumah masing-masing.

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen.

"Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid, Pertempuran Menuju Puncak Klasemen

Mengingat masa pandemi covid-19 ini belum berakhir, Menag mengatakan bahwa menurutnya salat id itu sunah sedangkan menjaga kesehatan itu wajib.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x