PR DEPOK – Mengenai Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi pada, 5 Mei 2021.
Pada panduan kesebelas menyatakan bahwa, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Hal tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk menggelar salat idul fitri tahun ini di rumah masing-masing.
"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen.
"Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 6 Mei 2021.
Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid, Pertempuran Menuju Puncak Klasemen
Mengingat masa pandemi covid-19 ini belum berakhir, Menag mengatakan bahwa menurutnya salat id itu sunah sedangkan menjaga kesehatan itu wajib.