Simak 3 Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas Meski Ada Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 14:20 WIB
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik.
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc

PR DEPOK – Kebijakan larangan mudik resmi diterapkan sejak Kamis 6 Mei 2021 kemarin. 

Sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik, polisi telah menyiapkan beberapa lokasi penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Meski demikian, tidak semua jenis kendaraan diberhentikan akibat kebijakan larangan mudik, sebagaimana yang terjadi di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Baca Juga: Anak Joanna Alexandra Ungkap Hal Ini Usai Meninggalnya Raditya Oloan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung diberhentikan polisi terkait larangan mudik ini.

Misalnya, larangan mudik berlaku bagi pengendara mobil dengan plat nomornya 'B'.

"Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (plat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” kata Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Akan tetapi, bila didapati hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x