Saksi Ahli Sebut HRS Tak Perlu Dipidana Bila Sudah Bayar Denda, HNW: Minimal Penangguhan Penahanan Dikabulkan

- 8 Mei 2021, 08:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok MPR RI

PR DEPOK - Ahli hukum pidana, Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidana bila sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Apabila sudah membayar denda  tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Heran Pertanyaan Tes ASN Terkait FPI, Eva Chaniago: Kalau Aku Ditanya Langsung Jawab ‘Aku Sayang Habibana’

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujarnya.

Menurutnya, undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," tuturnya.

Baca Juga: Raih Untung Rp173 Juta Usai Jual Sebuah Tanaman, Perempuan ini Klaim Usahanya Lebih Baik dari Investasi Emas

Sementara pelanggaran, lanjutnya, pelanggaran dalam kasus tersebut adalah delik UU yang bukan merupakan suatu tindakan jahat sehingga langsung dikenakan sanksi denda.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x