Saksi Ahli Sebut HRS Tak Perlu Dipidana Bila Sudah Bayar Denda, HNW: Minimal Penangguhan Penahanan Dikabulkan

- 8 Mei 2021, 08:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok MPR RI

"Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," katanya.

Pernyataan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan kasus Habib Rizieq itu pun kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Gibran Ubah Kebijakan Soal Warga Luar Provinsi yang Datang ke Solo, Sindiran Don Adam: Kayak Bokap Aja

Lantas, Hidayat Nur Wahid menyebut menjelang Idulfitri, alangkah baiknya demi kemanusiaan dan keadilan, minimal para hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Tanggapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid.

Saksi Ahli, dosen fak Hukum Univ Trisakti : “Undangan acara keagamaan bukan hasutan. HRS Sudah Bayar Denda tak Perlu Dipenjara”. Maka jelang IdulFithri, demi kemanusiaan dan keadilan, minimal, penangguhan penahanan thd HRS dkk, bisa dikabulkan para Hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja Kapan Dibuka? Simak Bocoran Informasinya Berikut Ini

Diketahui, dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah