"Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," katanya.
Pernyataan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan kasus Habib Rizieq itu pun kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Lantas, Hidayat Nur Wahid menyebut menjelang Idulfitri, alangkah baiknya demi kemanusiaan dan keadilan, minimal para hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Tanggapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
“Saksi Ahli, dosen fak Hukum Univ Trisakti : “Undangan acara keagamaan bukan hasutan. HRS Sudah Bayar Denda tak Perlu Dipenjara”. Maka jelang IdulFithri, demi kemanusiaan dan keadilan, minimal, penangguhan penahanan thd HRS dkk, bisa dikabulkan para Hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja Kapan Dibuka? Simak Bocoran Informasinya Berikut Ini
Diketahui, dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.