Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
Baca Juga: Ditutup Besok, Segera Daftar UMPTKIN 2021 dengan Cara Berikut
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," katanya.***