Saksi Ahli Sebut HRS Tak Perlu Dipidana Bila Sudah Bayar Denda, HNW: Minimal Penangguhan Penahanan Dikabulkan

- 8 Mei 2021, 08:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok MPR RI

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.

Baca Juga: Ditutup Besok, Segera Daftar UMPTKIN 2021 dengan Cara Berikut

"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah