PR DEPOK - Ahli hukum pidana, Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidana bila sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.
"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujarnya.
Menurutnya, undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.
"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," tuturnya.
Sementara pelanggaran, lanjutnya, pelanggaran dalam kasus tersebut adalah delik UU yang bukan merupakan suatu tindakan jahat sehingga langsung dikenakan sanksi denda.
"Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," katanya.
Pernyataan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan kasus Habib Rizieq itu pun kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Lantas, Hidayat Nur Wahid menyebut menjelang Idulfitri, alangkah baiknya demi kemanusiaan dan keadilan, minimal para hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Tanggapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
“Saksi Ahli, dosen fak Hukum Univ Trisakti : “Undangan acara keagamaan bukan hasutan. HRS Sudah Bayar Denda tak Perlu Dipenjara”. Maka jelang IdulFithri, demi kemanusiaan dan keadilan, minimal, penangguhan penahanan thd HRS dkk, bisa dikabulkan para Hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja Kapan Dibuka? Simak Bocoran Informasinya Berikut Ini
Diketahui, dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
Baca Juga: Ditutup Besok, Segera Daftar UMPTKIN 2021 dengan Cara Berikut
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," katanya.***