Jhoni menuturkan bahwa semua WNA asal China yang masuk ke Tanah Air melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mematuhi beberapa aturan.
Mereka sudah menaati aturan dari pihak keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19.
Aturan yang disebut Jhoni ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ucap Jhoni pada Jumat, 9 Mei 2021.
Pihak keimigrasian sendiri akan menolak kedatangan WNA dengan kata lain tidak diperbolehkan masuk jika belum melewati pemeriksaan kesehatan oleh petugas terlebih dahulu.
Pemeriksaan kesehatan sendiri dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan tetap berjalan mengikuti protokol kedatangan bagi orang yang melakukan perjalanan internasional.
Setelah berhasil melewati pemeriksaan kesehatan dan tidak terjangkit Covid-19 barulah pihak imigrasi mengecek kelengkapan dokumen perjalanan dan dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian bagi seluruh WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.
Jhoni juga mengatakan bahwa larangan bagi WNA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 masih akan terus diberlakukan.***