Terkait Kedatangan WNA ke Indonesia, Kemenkumham: Penanganan Setiap WNA Sudah Mengikuti Aturan Satgas Covid-19

- 8 Mei 2021, 18:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting. //SETKAB

PR DEPOK – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan bahwa kedatangan beberapa warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 semata-mata demi kepentingan prinsipil saja.

WNA yang datang ke Tanah Air untuk beberapa alasan seperti bekerja di proyek tertentu, objek vital, bantuan medis dan lain sebagainya.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis, dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkap Jhoni Ginting selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Izin Keluar Masuk, Sejumlah Kendaraan Pemudik di Puncak Diminta Putar Balik

Kedatangan WNA Tiongkok ke Indonesia disebut Kemenkumham tak serta merta tanpa tujuan atau tanpa rekomendasi.

WNA yang datang sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait dan akan dipekerjakan di proyek strategis nasional dan tidak untuk tujuan wisata.

Sampai saat ini, kedatangan WNA ke Indonesia dengan tujuan wisata masih dilarang alias tidak diperbolehkan.

Pemerintah bahkan melakukan penghentian untuk sementara waktu terkait perizinan bebas visa kunjungan dan visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 demi mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi Lebaran Ini, Segera Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

Jhoni menuturkan bahwa semua WNA asal China yang masuk ke Tanah Air melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mematuhi beberapa aturan.

Mereka sudah menaati aturan dari pihak keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19.

Aturan yang disebut Jhoni ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ucap Jhoni pada Jumat, 9 Mei 2021.

Pihak keimigrasian sendiri akan menolak kedatangan WNA dengan kata lain tidak diperbolehkan masuk jika belum melewati pemeriksaan kesehatan oleh petugas terlebih dahulu.

Baca Juga: Heran Banyak WNA Masuk ke Indonesia, Shamsi Ali: Warga Sendiri Mudik Diributkan, dari Luar kok Membuka Diri?

Pemeriksaan kesehatan sendiri dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan tetap berjalan mengikuti protokol kedatangan bagi orang yang melakukan perjalanan internasional.

Setelah berhasil melewati pemeriksaan kesehatan dan tidak terjangkit Covid-19 barulah pihak imigrasi mengecek kelengkapan dokumen perjalanan dan dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian bagi seluruh WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.

Jhoni juga mengatakan bahwa larangan bagi WNA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 masih akan terus diberlakukan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x