“Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana,” ungkap Hengki setelah memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Mei 2021.
Ia menuturkan bahwa segala tindakan atau perbuatan yang bisa memicu munculnya kerumunan maka bisa dikatakan sebagai tindakan pidana.
Para pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 akan dikenakan pidana mengacu pada aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan, sekitar 1500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat disiapkan agar dapat menjalankan pengamanan di Jakarta Pusat dalam kegiatan Operasi Ketupat Jaya 2021.
Personel gabungan ini akan digunakan untuk melakukan aktivitas pengamanan selama dua belas hari, mulai tanggal 5 Mei – 16 Mei 2021.
Mereka akan disebar ke beberapa tempat di wilayah Jakarta pusat yang terbagi menjadi tujuh pos.
Beberapa di antaranya ada sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, salah satunya di Pasar Tanah Abang.
“Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran Covid-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus Covid-19,” tutur Hengki.***