PR DEPOK – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa segala jenis kerumunan, utamanya saat akan ada agenda malam takbiran yang biasanya akan dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum,” ungkap Kombes Pol Hengki dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, pada Minggu, 9 Mei 2021.
Maka dari itu, Hengki berpesan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang memicu kerumunan utamanya saat malam takbiran.
Malam takbiran sendiri disebut Hengki sering kali menjadi ajang yang bisa menimbulkan kerumunan.
Pihak kepolisian juga akan lebih mengedepankan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak membentuk kerumunan saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Polres Metro Jakarta Pusat pun melakukan langkah inisiatif dengan memasang sejumlah spanduk berisi informasi kepada masyarakat sebagai agar mereka lebih teredukasi.
Aparat Kepolisian memang sudah siap membubarkan tindakan masyarakat jika berani melakukan takbir keliling.