Sebut Kegiatan Takbir Keliling Dapat Memunculkan Kerumunan, Polres Metro Jakarta Pusat Lakukan Langkah ini

- 9 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi takbiran.
Ilustrasi takbiran. /Freepik.com/

PR DEPOK – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa segala jenis kerumunan, utamanya saat akan ada agenda malam takbiran yang biasanya akan dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H adalah sebuah pelanggaran hukum.

“Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum,” ungkap Kombes Pol Hengki dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, pada Minggu, 9 Mei 2021.

Maka dari itu, Hengki berpesan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang memicu kerumunan utamanya saat malam takbiran.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Makan yang Harus Dihindari Agar Tak Menderita Hipertensi, Mengonsumsi Alkohol Salah Satunya

Malam takbiran sendiri disebut Hengki sering kali menjadi ajang yang bisa menimbulkan kerumunan.

Pihak kepolisian juga akan lebih mengedepankan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak membentuk kerumunan saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Polres Metro Jakarta Pusat pun melakukan langkah inisiatif dengan memasang sejumlah spanduk berisi informasi kepada masyarakat sebagai agar mereka lebih teredukasi.

Aparat Kepolisian memang sudah siap membubarkan tindakan masyarakat jika berani melakukan takbir keliling.

Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Sosok Pembuat Teks Pidato Soal Bipang Ambawang Jadi Oleh-oleh: Kasihan dong Presiden

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x