PR DEPOK – Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru dibuka pada 31 Mei-Juni 2021.
Tahun ini, pendaftaran CPNS memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru yakni hanya menggunakan satu portal bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.
Melalui portal terintegrasi ini, para calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebab SSCASN akan terintegrasi langsung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Baca Juga: Buka Kelas Yoga Orgasme dengan Rencana Video Dipasarkan di Eropa, WNA Kanada Dideportasi
Namun, sebelum mengakses Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN ada baiknya pelamar mengetahui syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya.
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat lamaran: