Menurut Said Didu, jabatan Harun Al-Rasyid akan cepat untuk diberhentikan, mengingat OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Nganjuk merupakan partai penguasa.
"Sepertinya akan makin cepat diberhentikan krn OTT partai penguasa," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Usai OTT dilaksanakan, KPK segera memeriksa Bupati Nganjuk yang ditangkap bersama pihak-pihak lainnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam, sesuai KUHAP, untuk bisa menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.***