BPJS Kesehatan Menjamin Peserta JKN-KIS Mendapatkan Pelayanan Saat Libur Lebaran

- 10 Mei 2021, 16:05 WIB
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. /Dok. BPJS Kesehatan

PR DEPOK - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati memastikan para perserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS akan tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan pada saat libur Lebaran
pada tanggal 12-14 Mei 2021.

"Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar, apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut , maka perserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka
pelayanan kesehatan, Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Direktur BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin 10 Mei 2021, Lily memastikan bahwa pada dalam periode libur Lebaran tersebut para peserta tidak akan mendapatkan hambatan untuk mengakses layanan kesehatan, tetapi tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Terima 1.860 Laporan Pengaduan THR, Kemnaker Sebut Akan Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah

Selain itu, Sebagai bentuk pencegahan Covid-19, ia memberikan penjelasan tentang layanan tatap muka atau telekonsultasi tetap dijadikan prioritas.

FKTR akan memberikan konsultasi seseuai dengan keluhan para peserta dan memberikan rekomendasi berdasarkan dengan kebutuhannya.

Sementara itu, Pelayanan Telekonsultasi itu bisa dilakukan Via Mobile JKN, telepon, dan berbagai platform pesan singkat seperti melalui WhatsApp dan Telegram.

Baca Juga: TKI Diminta Tunda Kepulangan tapi TKA China Berdatangan, Said Didu: Kalian Bawa Kemana Slogan NKRI Harga Mati?

Direktur BPJS Kesehatan itu juga menegaskan, pada saat keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pada pasien gawat darurat peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kondisi yang gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun yang tingkat lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujar Lily Kresnowati.

Baca Juga: TKA China Digaji 26 Juta sebagai Satpam, Haris Pertama: Kenapa Gak Dikasih ke Pekerja Lokal Kita Aja?

"Selama para peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," sambungnya.

Pada masa periode libur Lebaran, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buzzer Sebut Sosoknya Hanya Ceramah Jual Tampang, Hilmi Firdausi: Biarin, daripada Jual Bipang

Sementara itu, apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal dan maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Selain itu, apabila jadwal pengambilan obat untuk penyakit kronis di Rumah Sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka sekali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obatnya dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Terkait dengan pelayanan obat penyakit kronis di Rumah Sakit dan obat kemoterapi oral bagi perserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah