Terima 1.860 Laporan Pengaduan THR, Kemnaker Sebut Akan Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah

- 10 Mei 2021, 15:55 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. /Instagram.com/@anwsanusi

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sejumlah laporan terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2021.

Sebelumnya, diketahui Kemnaker meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 10 Mei 2021, dalam kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021 Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan aduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2021 mencapai 1.860 laporan.

Baca Juga: Minta Eks Waketu FPI Aceh Ditangkap Kayak Munarman, Husin: di Video Jelas Ia Eksploitasi Anak Buat Mati Syahid

Menyikapi banyaknya ribuan yang masuk, dia mengatakan pihaknya akan memilah kelengkapan data guna mempercepat penyelasaian kasusnya.

“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Anwar Sanusi.

Dari 1.860 laporan yang masuk tersebut, 648 di antaranya bentuk konsultasi THR. Sedangkan, sebanyak 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

Menurutnya, laporan yang masuk ke posko pengaduan THR Kemenaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, hingga konstruksi.

Baca Juga: Ditlantas Catat 7.525 Sepeda Motor Diputar Balik Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah