PR DEPOK – Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran terbaru.
Surat Edaran tersebut yakni berisi kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 secara penuh kepada para pekerja.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam edarannya, Menaker Ida mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.
"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," kata Anwar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski begitu, Kemenaker memberikan dispensasi bagi pengusaha yang mengalami hambatan pemberian THR Lebaran 2021 karena terdampak pandemi covid-19.
Namun, dengan syarat perusahaan mampu membuktikan masih terdampak Covid-19 dan tetap membayar THR Lebaran 2021 pekerja paling lambat sehari sebelumnya.
Bagi pengusaha yang mengalami hambatan pemberian THR Lebaran 2021 juga harus memastikan sudah melakukan kesepakatan dialog dengan para pekerjanya.