PR DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, akan memastikan hak pekerja yaitu tersalurnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Maka dari itu, terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, Disnaker Kota Depok siap melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Rencana untuk mengadakan sidak pada perusahaan di Kota Depok ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Depok Manto.
"Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan meminta keterangan pemilik perusahaan," ujar Manto di Depok, pada Rabu 5 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR karyawan di Depok, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.
Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan posko pengaduan bila ada karyawan yang belum mendapat THR.
"Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Kami juga membuka posko pengaduan," ujarnya.