Menurut Manto kini pihaknya masih terus melakukan pemantauan karena perusahaan garmen biasanya menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR.
"Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor," katanya.
Baca Juga: Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya
Sementara itu, jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran.
Dalam kesempatan yang berbeda, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan sebagaimana telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan di Depok seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Idris menekankan agar THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***