Pastikan Hak Pekerja di Depok, Disnaker Jadwalkan Sidak Perusahaan yang Tidak Bayar THR

- 5 Mei 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /ANTARA/Reno Esnir

Menurut Manto kini pihaknya masih terus melakukan pemantauan karena perusahaan garmen biasanya menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR.

"Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor," katanya.

Baca Juga: Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya

Sementara itu, jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran.

Dalam kesempatan yang berbeda, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan sebagaimana telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan di Depok seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Sentil Pejabat Pemerintahan, YW: Mending Fokus Prediksi Lonjakan Kasus Pascalebaran, Dibanding Kerahin Buzzer

Idris menekankan agar THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x