Serukan Takbiran Virtual dari Rumah, Anies Baswedan: Pembatasan 10 Persen Kapasitas di Masjid dan Prokes Ketat

- 11 Mei 2021, 12:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Facebook.com/Anies Baswedan

PR DEPOK - Di penghujung bulan Ramadhan, pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah diserukan untuk dilakukan secara virtual dari rumah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat berada di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 10 Mei 2021.

"Dan terhadap pelaksanaan di masjid dan mushala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies Baswedan.

Seruan itu dilakukan karena telah termaktub dalam diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: RI Beri Bantuan Tabung Oksigen ke India agar Keluar dari Badai Covid-19, 1.400 akan Disalurkan Tahap Pertama

"Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M," kata Anies Baswedan.

Lebih lanjut, Anies pun mengatakan untuk melakukan pengawasan kegiatan takbiran ini melibatkan unsur TNI-Polri.

Nantinya, akan dilakukan Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22.

"Dan sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas," ucap Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

Selanjutnya, dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran bahwa akan dilakukan antisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran.

Antisipasi itu akan dilakukan dengan dua cara penindakan, yang pertama mulai pukul 18-22 WIB dengan melaksanakan filterisasi.

"Mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi," ucap Fadil.

Lanjut Fadil mengatakan, nanti setelah pukul 22.00 WIB, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan diharuskan untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Kita akan berlakukan konsep "crowd free night" jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya," ucap Fadil menambahkan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x