Ungkap Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Kabupaten Nganjuk, Kabareskrim: Perangkat Desa hingga Rp15 Juta

- 11 Mei 2021, 13:51 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. /Dok. polri.go.id/Divisi Humas/

PR DEPOK – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Dua dari tujuh tersangka dugaan suap tersebut yaitu Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan ajudannya M Izza Muhtadin (MIM). Keduanya diduga menjadi penerima uang suap jual beli jabatan tersebut.

Sementara itu, lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka yang merupakan pemberi suap di antaranya, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES),Camat Berbek Heryanto (HR), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW).

Baca Juga: Siswi Madrasah Aliyah Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap harga praktik jual beli yang menjerat Bupati Nganjuk beserta kawan-kawannya tersebut.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus.

Selain itu Agus juga mengatakan Bareskrim Polri melalui proses penyidikan akan terus mendalami praktik jual beli jabatan ini.

“Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa,” katanya.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cukup Datang Ke Kantor Ini

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa ada kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan sama lantaran pihaknya mendapatkan informasi bahwa hampir semua desa perangkatnya juga melakukan pembayaran.

“Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, ada sejumlah barang bukti yang telah diperoleh.

Barang bukti tersebut di antaranya, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, kemudian delapan unit telepon genggam, serta satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca Juga: Risiko Investasi di Mata Uang Crypto untuk Masyarakat yang Belum Paham

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut yaitu para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya setelah uang diterima, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk, Jawa Timur.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah