PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, mengomentari soal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Bupati Nganjuk kepada Bareskrim Polri.
Gus Umar dibuat tak habis pikir dengan keputusan yang diambil oleh KPK dengan menyerahkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Dalam keterangan tertulis, ia lantas menilai bahwa sebaiknya KPK dibubarkan saja, dan membiarkan polisi dan kejaksaan yang mengambil alih peran untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Zakat Fitrah Sebelum Lebaran, Simak Harga Beras di Pasar Sukatani Depok
"Astagaaaa. Demi apa coba ini? Kalau sdh begini mending @KPK_RI dibubarkan biar polisi dan Kejaksaan saja yg tangani korupsi," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea_.
Menurut Gus Umar, akan lebih baik KPK dibubarkan agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia untuk menggaji para pimpinan lembaga antirasuah tersebut saat ini.
"Setuju biar duit rakyat Gak sia2 gaji pim KPK skrg," tutur Gus Umar menambahkan.
Baca Juga: Pengakuan Umi Pipik Soal Almarhum Uje yang Berpoligami Sebanyak Tiga Kali: Dia Publik Figur
Untuk diketahui, sebelumnya KPK memutuskan untuk menyerahkan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus Bupati Nganjuk ke pihak Bareskrim Polri.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lili dalam keterangannya.
Baca Juga: Pengakuan Alfath Faathier Menikahi Nadia Christina Saat Ratu Rizky Nabila Tengah Hamil 9 Bulan
Ia menuturkan, pihak KPK memang telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan sejak Maret 2021 lalu.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nganjuk.
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri pada Minggu, 9 Mei 2021.
Tak sendirian, selain Novi Rahman Hidayat, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Loceret Bambang Subagio, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.***