PR DEPOK – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Dua dari tujuh tersangka dugaan suap tersebut yaitu Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan ajudannya M Izza Muhtadin (MIM). Keduanya diduga menjadi penerima uang suap jual beli jabatan tersebut.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka yang merupakan pemberi suap di antaranya, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES),Camat Berbek Heryanto (HR), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap harga praktik jual beli yang menjerat Bupati Nganjuk beserta kawan-kawannya tersebut.
"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus.
Selain itu Agus juga mengatakan Bareskrim Polri melalui proses penyidikan akan terus mendalami praktik jual beli jabatan ini.
“Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa,” katanya.