Ungkap Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Kabupaten Nganjuk, Kabareskrim: Perangkat Desa hingga Rp15 Juta

- 11 Mei 2021, 13:51 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. /Dok. polri.go.id/Divisi Humas/

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa ada kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan sama lantaran pihaknya mendapatkan informasi bahwa hampir semua desa perangkatnya juga melakukan pembayaran.

“Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, ada sejumlah barang bukti yang telah diperoleh.

Barang bukti tersebut di antaranya, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, kemudian delapan unit telepon genggam, serta satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca Juga: Risiko Investasi di Mata Uang Crypto untuk Masyarakat yang Belum Paham

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut yaitu para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya setelah uang diterima, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk, Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah