Bukan Dinonaktifkan, Jubir KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Diminta Serahkan Tugas

- 12 Mei 2021, 03:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK via ANTARA.

"Dalam surat itu, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ali Fikri mengatakan penyerahan tugas itu dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan kasus yang tengah bejalan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tuturnya menjelaskan.

KPK, dikatakan Ali Fikri, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi jadi ASN.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ujar Ali Fikri mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x