PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal kabar penonaktifan 75 pegawainya yang dikabarkan dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK menegaskan bahwa 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat jadi ASN tersebut bukan dinonaktifkan, melainkan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, pada Selasa, 11 Mei 2021.
"Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena smeua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK sudah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing.
Salinan SK tersebut, dikatakan Ali Fikri, nantinya akan disampaikan atasan masing-masing kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati
Hal tersebut, menurut Ali Fikri, sesuai dengan keputusan rapat pada Rabu, 5 Mei 2021 silam yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.