Bukan Dinonaktifkan, Jubir KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Diminta Serahkan Tugas

- 12 Mei 2021, 03:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK via ANTARA.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal kabar penonaktifan 75 pegawainya yang dikabarkan dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK menegaskan bahwa 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat jadi ASN tersebut bukan dinonaktifkan, melainkan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

"Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena smeua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK sudah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing.

Salinan SK tersebut, dikatakan Ali Fikri, nantinya akan disampaikan atasan masing-masing kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati

Hal tersebut, menurut Ali Fikri, sesuai dengan keputusan rapat pada Rabu, 5 Mei 2021 silam yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x